Perludem Nilai Partai Manfaatkan Artis Raup Suara Instan di Pileg

More articles

Jakarta – Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengkritik fenomena artis masuk partai untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Partai dinilai ingin meraup suara instan untuk mengamankan kursi di parlemen.

“Sekarang hampir semua parpol mencalonkan artis. Kenapa artis diminati? Karena kompetisi 2019 akan semakin sengit, ada sejumlah aturan baru yang membuat parpol makin sulit untuk bisa memperoleh suara dan kursi,” kata Titi saat diskusi di The Indonesia Institute, Jl. HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).

“Ada kenaikan ambang batas parlemen dari 3,5 persen jadi 4 persen dan bertambah jumlah parpol peserta pemilu mengubah konstelasi politik menjadi kompetisi yang sangat sengit. Untuk lolos ambang batas parlemen 4 persen bukan suatu mudah, dan yang terakhir konversi suara jadi kursi berubah jadi sistem kuota jadi sistem sainte lague, itu juga buat partai harus memastikan mereka dapat suara yang banyak,” ungkap dia.Titi menjelaskan beberapa aturan yang saat ini berubah, seperti ambang batas parlemen. Jadi aturan suara dukungan menjadi kursi berubah menjadi sistem kuota dan sainte lague.

Menurutnya, dengan partai mencalonkan artis-artis terkenal, itu adalah suatu modal yang besar agar masyarakat bisa menerima dan mudah mensosialisasi artis tersebut.

“Artis kan punya persyaratan untuk bisa diterima dengan cepat oleh pemilih. Apalagi sistem pemilu kita proporsional, artis punya modal sosial dan finansial mapan sehingga kerja-kerja pemenangan akan lebih mudah dilakukan artis ketimbang kader-kader yang mungkin perlu ikhtiar. Jadi artis dipilih karena posisi strategis untuk jadi pengumpul suara bagi partai di tengah kompetisi 2019,” jelas dia.

Titi berharap partai pengusung tidak memilih artis untuk meraih suara semata. Tetapi juga melihat kinerja dan potensi artis tersebut layak atau tidak duduk di parlemen.

“Menurut saya, partai tidak hanya asal usung artis untuk kumpulkan suara, tapi partai punya kewajiban untuk mengawal kinerja artis sehingga mampu memerankan tugas-tugas sebagai wakil rakyat dan anggota parlemen yang mempresentasikan aspirasi dan kepentingan konstituen yang ada di dapil,” ucap dia.

Sumber: Detiknews

The Indonesian Institute
The Indonesian Institutehttp://www.theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute (TII) adalah lembaga penelitian kebijakan publik (Center for Public Policy Research) yang resmi didirikan sejak 21 Oktober 2004 oleh sekelompok aktivis dan intelektual muda yang dinamis. TII merupakan lembaga yang independen, nonpartisan, dan nirlaba yang sumber dana utamanya berasal dari hibah dan sumbangan dari yayasan-yayasan, perusahaan-perusahaan, dan perorangan. TII bertujuan untuk menjadi pusat penelitian utama di Indonesia untuk masalah-masalah kebijakan publik dan berkomitmen untuk memberikan sumbangan kepada debat-debat kebijakan publik dan memperbaiki kualitas pembuatan dan hasil-hasil kebijakan publik dalam situasi demokrasi baru di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest article