Evaluasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 (PBM 2006) Guna Menjaga Kerukunan Umat Beragama

More articles

Latar belakang riset ini adalah konflik yang terjadi karena pendirian rumah ibadah masih marak terjadi di Indonesia. Kesulitan untuk mendirikan rumah ibadah hampir terjadi kepada seluruh agama di Indonesia. Penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah dapat menimbulkan konflik yang dapat mengganggu kerukunan umat beragama, ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban dan menjaga kerukunan umat beragama maka dikeluarkanlah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM 2006). PBM 2006 merupakan instrument hukum yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pembedayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan pendirian rumah ibadat.

Namun dalam perkembanganya, PBM 2006 ini dinilai oleh beberapa kalangan menjadi salah satu kebijakan diskiriminatif yang justru mempersulit umat beragama untuk mendapatkan rumah ibadah. Oleh karena itu berdasarkan uraian diatas diperlukan Evaluasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM 2006) Guna Menjaga Kerukunan Umat Beragama. Hal ini penting dilakukan sebagai upaya pengelolaan kerukunan umat beragama dalam rangka memelihara persatuan bangsa.
Lewat studi kualitatif ini, The Indonesian Institute berusaha memberikan analisa komprehensif dan rekomendasi berdasarkan temuan penelitian ini, khususnya terkait suatu proses dari aktivitas yang ada dalam sebuah pelaksanaan PBM 2006 ini.

Kami mengakui keterbatasan penelitian ini mengingat waktu dan cakupan studi, namun kami berharap bahwa hasil penelitian ini dapat bermanfaat, khususnya dalam upaya mewujudkan kerukunan umat beragama di Indonesia.

Policy Brief_Evaluasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM 2006) Guna Menjaga Kerukunan Umat Beragama_TII

The Indonesian Institute
The Indonesian Institutehttp://www.theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute (TII) adalah lembaga penelitian kebijakan publik (Center for Public Policy Research) yang resmi didirikan sejak 21 Oktober 2004 oleh sekelompok aktivis dan intelektual muda yang dinamis. TII merupakan lembaga yang independen, nonpartisan, dan nirlaba yang sumber dana utamanya berasal dari hibah dan sumbangan dari yayasan-yayasan, perusahaan-perusahaan, dan perorangan. TII bertujuan untuk menjadi pusat penelitian utama di Indonesia untuk masalah-masalah kebijakan publik dan berkomitmen untuk memberikan sumbangan kepada debat-debat kebijakan publik dan memperbaiki kualitas pembuatan dan hasil-hasil kebijakan publik dalam situasi demokrasi baru di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest article