Mantan Wakil Ketua MK: Tak Ada Aturan Yang Melarang Reklamasi

More articles

JAKARTA – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberi izin reklamasi pada sejumlah pengembang dinilai sah-sah saja. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono mengatakan, tidak ada satu hal pun yang melarang reklamasi.

“Yang ada (dalam aturan) hanya diatur kalau mau reklamasi, lakukan hal-hal ini. Jadi yang diatur ada syaratnya,” ujar Harjono dalam diskusi yang digelar The Indonesian Institute, Kamis (9/6) petang.

Karena itu, sambung Harjono, ketika kebijakan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), keputusan yang diterbitkan juga tidak boleh membatalkan rencana reklamasi.

Artinya, hanya boleh menyatakan reklamasi dilarang kalau syarat tidak terpenuhi.

“Jadi siapa yang menetapkan reklamasi, tak boleh dianulir pengadilan. Yang bisa hanya kalau syaratnya tak terpenuhi,” ujarnya.

Mantan Wakil Ketua MK ini menambahkan, tidak melihat dalam undang-undang siapa pihak yang paling berwenang mengucapkan kata akhir terkait nasib reklamasi.

Terkait kelanjutan nasib pelaksanaan reklamasi, Harjono menyarankan semua pihak duduk bersama. Terutama kalau permasalahan muncul hanya karena perbedaan pandangan antarlembaga pemerintah.

“Ketika ada sengketa, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 (tentang Administrasi Pemeritahan,red), dikasih kesempatan yang bersengketa ketemu. Nah kalau tak bisa diselesaikan, presiden yang terakhir (untuk memutuskan,red),” ujar Harjono.

Sumber: Jpnn.com.

The Indonesian Institute
The Indonesian Institutehttp://www.theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute (TII) adalah lembaga penelitian kebijakan publik (Center for Public Policy Research) yang resmi didirikan sejak 21 Oktober 2004 oleh sekelompok aktivis dan intelektual muda yang dinamis. TII merupakan lembaga yang independen, nonpartisan, dan nirlaba yang sumber dana utamanya berasal dari hibah dan sumbangan dari yayasan-yayasan, perusahaan-perusahaan, dan perorangan. TII bertujuan untuk menjadi pusat penelitian utama di Indonesia untuk masalah-masalah kebijakan publik dan berkomitmen untuk memberikan sumbangan kepada debat-debat kebijakan publik dan memperbaiki kualitas pembuatan dan hasil-hasil kebijakan publik dalam situasi demokrasi baru di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest article