Mantan Hakim MK: Tak Ada Aturan yang Melarang Reklamasi

More articles

Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono menegaskan, tak ada satu pun aturan yang melarang reklamasi. Menurut Harjono, saat ini hanya ada aturan terkait syarat reklamasi.

“reklamasi dilarang enggak? Enggak ada satu kata pun mengatakan reklamasi dilarang. Enggak ada, ketentuan mana?” kata Harjono dalam diskusi di The Indonesian Institute, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).

Namun, kata Harjono, masih ada persoalan, yakni terkait pihak mana yang menentukan pelaksanaan reklamasi. Ia mencontohkan reklamasi di Pantai Utara Jakarta karena ada kisruh terkait pihak yang menentukan pelaksanaan reklamasi antara Gubernur DKI Jakarta, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kalau ada persoalan antara kementerian dan gubernur, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengatakan koordinasi dalam dulu. Jangan keluar,” kata Harjono.

Sementara jika timbul sengketa, lanjut dia, maka harus koordinasi dan ditetapkan secara bersama. Jika masih tidak menemukan titik temu, maka harus ditentukan presiden.

Sementara itu, persoalan siapa yang menentukan reklamasi juga tidak boleh ditinjau lewat peradilan. Pengadilan hanya bisa menganulir, dengan catatan syarat reklamasi belum terpenuhi.

“Kenapa sekarang jadi mengambang karena itu semua tidak dilakukan,” tegas Harjono.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Hakim menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014.

Sumber: Kompas.com.

The Indonesian Institute
The Indonesian Institutehttp://www.theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute (TII) adalah lembaga penelitian kebijakan publik (Center for Public Policy Research) yang resmi didirikan sejak 21 Oktober 2004 oleh sekelompok aktivis dan intelektual muda yang dinamis. TII merupakan lembaga yang independen, nonpartisan, dan nirlaba yang sumber dana utamanya berasal dari hibah dan sumbangan dari yayasan-yayasan, perusahaan-perusahaan, dan perorangan. TII bertujuan untuk menjadi pusat penelitian utama di Indonesia untuk masalah-masalah kebijakan publik dan berkomitmen untuk memberikan sumbangan kepada debat-debat kebijakan publik dan memperbaiki kualitas pembuatan dan hasil-hasil kebijakan publik dalam situasi demokrasi baru di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest article