Update Indonesia — Volume XV, No.9 – September 2021 (Bahasa Indonesia)

More articles

Update Indonesia edisi September 2021 mengangkat laporan utama mengenai rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menghidupkan kembali haluan negara yang kini bernama Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Hal ini tentunya menjadi kemunduran, dimana Indonesia pernah menjalankan pola pembangunan berjangka melalui GBHN yang dibentuk oleh MPR. Dan dalam sejarahnya, GBHN dapat dijadikan alasan untuk memakzulkan presiden. Dengan begitu, maka peluang pengulangan sejarah melalui pemakzulan Presiden besar kemungkinan bisa terjadi lagi.

Di bidang ekonomi, Update Indonesia membahas tentang defisit anggaran dan membengkaknya utang pemerintah. Dalam hal ini, stimulus yang telah diberikan dan pembayaran utang, serta tambahan beban bagi wajib pajak adalah beberapa konsekuensi yang harus ditanggung. Negara-negara juga harus siap menambal sulam anggaran belanjanya.

Di bidang hukum, Update Indonesia mengangkat tentang RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang seharusnya mampu memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat, dan bukannya berubah menjadi alat pemenjaraan seperti yang terjadi akibat pasal multitafsir dalam UU ITE. Selanjutnya, kami membahas tentang sanksi pelanggaran etik terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di bidang politik, Update Indonesia mengangkat tentang wacana mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Padahal di Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dinyatakan bahwa presiden dan wakil presiden hanya dapat menjabat maksimal dua periode. Hal ini tentunya menjadi perbincangan publik yang hangat.

Di bidang sosial, Update Indonesia mengangkat tentang pemenuhan hak-hak anak. Hal tersebut salah satunya dilakukan dengan mewujudkan lingkungan yang layak anak. Selanjutnya, kami membahas tentang keputusan pemerintah untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi yang menimbulkan berbagai pro dan kontra di masyarakat.

Publikasi bulanan Update Indonesia dengan tema-tema aktual diharapkan dapat membantu para pembuat kebijakan di lembaga pemerintah maupun bisnis – juga kalangan akademik, think tank, dan elemen masyarakat sipil, baik dalam maupun luar negeri, untuk mendapatkan informasi aktual dan analisis kontekstual tentang kondisi ekonomi, politik, sosial, maupun hukum di Indonesia, serta pemahaman tentang kebijakan publik di Indonesia.

Selamat membaca.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [635.44 KB]

The Indonesian Institute
The Indonesian Institutehttp://www.theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute (TII) adalah lembaga penelitian kebijakan publik (Center for Public Policy Research) yang resmi didirikan sejak 21 Oktober 2004 oleh sekelompok aktivis dan intelektual muda yang dinamis. TII merupakan lembaga yang independen, nonpartisan, dan nirlaba yang sumber dana utamanya berasal dari hibah dan sumbangan dari yayasan-yayasan, perusahaan-perusahaan, dan perorangan. TII bertujuan untuk menjadi pusat penelitian utama di Indonesia untuk masalah-masalah kebijakan publik dan berkomitmen untuk memberikan sumbangan kepada debat-debat kebijakan publik dan memperbaiki kualitas pembuatan dan hasil-hasil kebijakan publik dalam situasi demokrasi baru di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest article