The INDONESIAN FORUM Seri 42 “Perppu Ormas: Ancaman atau Solusi?”

More articles

Hari, tanggal      :  Kamis , 27 Juli  2017

Waktu                  :  14.00 s/d 16.00

Tempat                :   Ruang Perpustakaan TII, Gd Pakarti Center Lantai 7, Tanah Abang III

                                     No. 23-27 Jakarta Pusat

Fokus Diskusi   :  “Perppu Ormas: Ancaman atau Solusi?”

Pemerintah  telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas), pada Senin, 10 Juli 2017 yang lalu. Perppu tersebut mengatur beberapa ketentuan ormas yang belum diatur di UU sebelumnya.

Terbitnya Perppu ini memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian pihak menilai bahwa terbitnya Perppu ini menjadi ancaman terhadap demokrasi. Pasalnya di dalam Perppu ini menyebutkan bahwa ormas dapat dibubarkan oleh pemerintah tanpa mekanisme peradilan, seperti yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013. Kekhawatiran ini memang bukan tanpa alasan, mengingat Indonesia pernah berada dalam rezim otoriter selama 32 tahun.

Di sisi yang lain sebagian pihak mendukung terbitnya Perppu ini. Hal ini mempertimbangkan adanya penguatan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila maupun paham sektarian yang dapat merusak jalinan persatuan dan kesatuan bangsa.  Dengan pertimbangan tersebut, Perppu Ormas dianggap menjadi solusi untuk mencegah terkoyaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Bahan Diskusi:

  1. Bagaimana karakter ormas-ormas yang ada di Indonesia?
  2. Apakah pembubaran ormas melalui Perppu Ormas merupakan solusi atau justru mengancam demokrasi?
  3. Bagaimana langkah yang tepat untuk menyelesaikan problematika ormas anti pancasila secara menyeluruh?

 

Pengantar diskusi oleh:

  1. Diaz Hendropriyono, Staf Khusus Presiden Republik Indonesia
  2. Arfianto Purbolaksono, Peneliti Bidang Politik, The Indonesian Institute
  3. Muhammad Abdullah Darraz, Maarif Institute
  4. Arsul Sani, Komisi III DPR-RI, Fraksi PPP

 

Moderator :

Zihan Syahayani, Peneliti Hukum, The Indonesian Institute

 

Rangkuman Hasil Diskusi

THE INDONESIAN FORUM_Rangkuman Diskusi_Seri 42_Perppu Ormas

Download Rangkuman Hasil Diskusi

 

The Indonesian Institute
The Indonesian Institutehttp://www.theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute (TII) adalah lembaga penelitian kebijakan publik (Center for Public Policy Research) yang resmi didirikan sejak 21 Oktober 2004 oleh sekelompok aktivis dan intelektual muda yang dinamis. TII merupakan lembaga yang independen, nonpartisan, dan nirlaba yang sumber dana utamanya berasal dari hibah dan sumbangan dari yayasan-yayasan, perusahaan-perusahaan, dan perorangan. TII bertujuan untuk menjadi pusat penelitian utama di Indonesia untuk masalah-masalah kebijakan publik dan berkomitmen untuk memberikan sumbangan kepada debat-debat kebijakan publik dan memperbaiki kualitas pembuatan dan hasil-hasil kebijakan publik dalam situasi demokrasi baru di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest article