TIF seri 98 – Menelaah Akuntabilitas dan Transparansi Dana Kampanye Pemilu dalam Upaya Mendorong Kampanye Pemilu 2024 yang Informatif dan Edukatif

More articles

Magnus Ohman (2016) menyatakan bahwa dana kampanye sangat penting bagi partai politik. Partai politik membutuhkan dana untuk menyebarkan gagasan dan berkomunikasi dengan para konstituen mereka. Kampanye pemilu yang dinamis dan partai politik yang aktif dapat meningkatkan partisipasi masyarakat di dalam diskursus demokrasi. Oleh sebab itu, dana memegang peranan penting di dalam demokrasi. Pendanaan bisa memperkuat partai politik dan para kandidat, serta menyediakan kesempatan bagi setiap individu untuk berpartisipasi dalam posisi yang setara.

Berbicara tentang dana kampanye, belakangan ini terjadi polemik di masyarakat terkait kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilu 2024. KPU berdalih LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) (katadata.co.id, 9/6). Sedangkan pada Pemilu 2019 lalu, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu, setiap peserta Pemilu diwajibkan oleh KPU untuk menyampaikan LPSDK.

Kebijakan KPU yang menghapus kewajiban penyampaian laporan dana sumbangan kampanye memunculkan kritik sejumlah pihak, salah satunya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menilai penghapusan LPSDK membuat pengawasan dana kampanye menjadi sulit. Padahal pelaporan sumbangan dana kampanye merupakan langkah yang sangat penting. Hal ini dilakukan sebagai bagian implementasi transparansi kepada publik karena transparansi dana kampanye memungkinkan pemilih untuk membuat keputusan yang lebih baik tentang partai atau calon yang akan mereka dukung (Karl-Heinz Nassmacher, 2003).

 

Oleh karena itu, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kampanye Pemilu yang Informatif dan Edukatif akan menggelar diskusi publik dengan judul “Menelaah Akuntabilitas dan Transparansi Dana Kampanye dalam Upaya Mendorong Kampanye Pemilu 2024 yang Informatif dan Edukatif”.

 

Bahan Diskusi:

  1. Bagaimana praktik transparansi laporan dana kampanye peserta Pemilu selama ini?
  2. Bagaimana implementasi kebijakan yang mengatur pelaporan dana kampanye Pemilu saat ini?
  3. Apa tantangan dan kendala dalam penegakan hukum aturan transparansi dana kampanye?
  4. Bagaimana mendorong akuntabilitas dan transparansi dana kampanye pada Pemilu 2024?
  5. Apa rekomendasi yang diberikan agar akuntabilitas dan transparansi peserta pemilu juga mendorong pelaksanaan kampanye yang lebih informatif dan edukatif di Pemilu 2024?

Pengantar diskusi oleh:

  1. Ray Rangkuti, Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA)
  2. Jeirry Sumampow, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI)
  3. Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

 

Moderator: Felia Primaresti, Peneliti Bidang Politik, The Indonesian Institute (TII)

 

Download Rangkuman, Materi dan dokumentasi TIF seri 98:

 

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [227.27 KB]

 

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [733.72 KB]

 

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [275.55 KB]

 

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [404.47 KB]

 

https://youtu.be/rqnsfPPoFfQ

The Indonesian Institute
The Indonesian Institutehttp://www.theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute (TII) adalah lembaga penelitian kebijakan publik (Center for Public Policy Research) yang resmi didirikan sejak 21 Oktober 2004 oleh sekelompok aktivis dan intelektual muda yang dinamis. TII merupakan lembaga yang independen, nonpartisan, dan nirlaba yang sumber dana utamanya berasal dari hibah dan sumbangan dari yayasan-yayasan, perusahaan-perusahaan, dan perorangan. TII bertujuan untuk menjadi pusat penelitian utama di Indonesia untuk masalah-masalah kebijakan publik dan berkomitmen untuk memberikan sumbangan kepada debat-debat kebijakan publik dan memperbaiki kualitas pembuatan dan hasil-hasil kebijakan publik dalam situasi demokrasi baru di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest article