TIF 131 – Tuntutan Pidana Mati untuk Pekerja Kapal Biasa: Sebuah Refleksi Hukum Pidana Baru

More articles

Pada 5 Maret 2026 lalu, putusan bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara telah diberikan kepada Fandi Ramadhan selaku anak buah kapal (ABK) sebuah kapal yang ternyata mengangkut 2 ton narkoba. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan awal penuntut umum yang adalah hukuman mati. Akan tetapi, putusan ini juga menuai kritik, mempertimbangkan kondisi kerja di kapal yang Fandi tidak ketahui melanggar hukum karena tidak tercantum di kontraknya.

Dalam diskusi kali ini, akan dibahas perspektif beragam mengenai kasus Fandi sebagai ABK dan lingkaran penegakan hukum di ranah peredaran narkoba. Diskusi akan menghadirkan narasumber baik dari pemerintah maupun masyarakat sipil untuk melengkapi perspektif. The Indonesian Forum (TIF) seri 131 dengan topik “Tuntutan Pidana Mati untuk Pekerja Kapal Biasa: Sebuah Refleksi Hukum Pidana Baru Indonesia” akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal: Selasa, 28 April 2026
Pukul: 14:00-16:00 WIB
Tempat: Zoom The Indonesian Institute

Adapun pembicara:
1. Christina Clarissa Intania (Peneliti Bidang Hukum, The Indonesian Institute)
2. Erasmus Abraham Todo Napitupulu (Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform)
3. Prof. Dr. Asep N. Mulyana (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia)
Moderator: Made Natasya Restu Dewi Pratiwi (Peneliti Bidang Sosial, The Indonesian Institute)

#hukumanmati #penegakanhukum #TheIndonesianInstitute

 

Download Rangkuman dan Dokumentasi TIF 131 – Tuntutan Pidana Mati untuk Pekerja Kapal Biasa: Sebuah Refleksi Hukum Pidana Baru

 

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

 

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

 

 

 

The Indonesian Institute
The Indonesian Institutehttp://www.theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute (TII) adalah lembaga penelitian kebijakan publik (Center for Public Policy Research) yang resmi didirikan sejak 21 Oktober 2004 oleh sekelompok aktivis dan intelektual muda yang dinamis. TII merupakan lembaga yang independen, nonpartisan, dan nirlaba yang sumber dana utamanya berasal dari hibah dan sumbangan dari yayasan-yayasan, perusahaan-perusahaan, dan perorangan. TII bertujuan untuk menjadi pusat penelitian utama di Indonesia untuk masalah-masalah kebijakan publik dan berkomitmen untuk memberikan sumbangan kepada debat-debat kebijakan publik dan memperbaiki kualitas pembuatan dan hasil-hasil kebijakan publik dalam situasi demokrasi baru di Indonesia.
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest article