The INDONESIAN FORUM Seri 76 – Evaluasi dan Proyeksi Otonomi Khusus Papua

More articles

Sudah 20 tahun Pemerintah mengamanatkan otonomi khusus (otsus) kepada Papua yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua. Otonomi Khusus Papua memberi harapan kepada masyarakat Papua untuk dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua serta mempersempit kesenjangan antara masyarakat Papua dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Namun, data BPS tahun 2020 menunjukkan bahwa Papua dan Papua Barat menjadi provinsi termiskin di Indonesia (BPS, 2020).

Mengingat belum tercapainya harapan tersebut, Pemerintah bersama dengan DPR kembali merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua. Pada 12 Juli 2021, Pansus (Panitia Khusus) Otsus Papua menetapkan perubahan terhadap 19 pasal sebagai berikut, 3 pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah. Pemerintah dan DPR menargetkan revisi undang-undang otsus Papua rampung bulan Juli ini.

Perdebatan dari pelbagai pihak muncul terkait revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, seperti mekanisme penyaluran dana otsus, pengawasan terkait dana otsus Papua, serta tidak dilibatkannya Orang Asli Papua dalam proses pembuatan Revisi Undang-Undang Otsus Papua.

Untuk membahas lebih lanjut permasalahan tersebut, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) akan menggelar diskusi publik daring “The Indonesian Forum Seri 76” bertajuk, “Evaluasi dan Proyeksi Otonomi Khusus Papua”, dengan mengundang sejumlah pihak yang relevan dan kompeten untuk membahas topik ini.

Bahan Diskusi:

  1. Bagaimana implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua yang sudah berjalan selama 20 tahun?
  2. Bagaimana dinamika dalam pembahasan revisi Otsus Papua saat ini?
  3. Apa prioritas yang seharusnya direvisi dalam Undang-Undang Otsus Papua?
  4. Apa rekomendasi untuk penerapan otsus Papua yang lebih baik, relevan, responsif, dan inklusif kedepannya?

Pengantar diskusi oleh:

  1.  Orpa Nari, Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Kabupaten Jayapura
  2. Theofransus Litaay, Tenaga Ahli Utama Bidang Papua Kedeputian V, Kantor Staf Presiden (KSP) RI
  3. MY Esti Wijayati, Anggota Panitia Khusus Revisi UU Otsus Papua, DPR RI
  4. Fientje Yarangga, Aktivis Senior Papua
  5. Ahmad Hidayah, Peneliti Bidang Politik, The Indonesian Institute

Moderator: Arfianto Purbolaksono, Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute

 

Download Rangkuman dan Materi:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [455.97 KB]

 

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [1.12 MB]

 

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [915.63 KB]

 

 

 

 

The Indonesian Institute
The Indonesian Institutehttp://www.theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute (TII) adalah lembaga penelitian kebijakan publik (Center for Public Policy Research) yang resmi didirikan sejak 21 Oktober 2004 oleh sekelompok aktivis dan intelektual muda yang dinamis. TII merupakan lembaga yang independen, nonpartisan, dan nirlaba yang sumber dana utamanya berasal dari hibah dan sumbangan dari yayasan-yayasan, perusahaan-perusahaan, dan perorangan. TII bertujuan untuk menjadi pusat penelitian utama di Indonesia untuk masalah-masalah kebijakan publik dan berkomitmen untuk memberikan sumbangan kepada debat-debat kebijakan publik dan memperbaiki kualitas pembuatan dan hasil-hasil kebijakan publik dalam situasi demokrasi baru di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest article