Pengamat: tepat, KPU larang eks koruptor menjadi caleg

More articles

Pengamat politik dari The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono mengatakan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan napi koruptor menjadi caleg pada Pemilu 2019 sudah tepat.

“Aturan KPU itu sudah tepat. Kejahatan korupsi tidak sama dengan tindak pidana umum lain,” ujar Arfianto dihubungi di Jakarta, Selasa.

Arfianto menekankan kejahatan korupsi merupakan tindak pidana yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.

Selain itu praktik korupsi juga membuat lembaga-lembaga publik terpuruk sehingga menghambat pencapaian tujuan nasional.

“Oleh karenanya pelaku kejahatan korupsi tidak dapat disamakan dengan pelaku tindak pidana umum lainnya,” ujar dia.

Namun di sisi lain, dia mengatakan The Indonesian Institute juga berpandangan pemberian efek jera terhadap pelaku korupsi juga patut menjadi perhatian.

Misalnya dengan memberikan vonis berat pada proses peradilan.

Sebelumnya KPU memutuskan melarang mantan narapidana koruptor maju menjadi caleg dalam Pemilu 2019. Aturan KPU itu mendapat pertentangan dari sejumlah pihak.

Sumber: Antaranews.com.

The Indonesian Institute
The Indonesian Institutehttp://www.theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute (TII) adalah lembaga penelitian kebijakan publik (Center for Public Policy Research) yang resmi didirikan sejak 21 Oktober 2004 oleh sekelompok aktivis dan intelektual muda yang dinamis. TII merupakan lembaga yang independen, nonpartisan, dan nirlaba yang sumber dana utamanya berasal dari hibah dan sumbangan dari yayasan-yayasan, perusahaan-perusahaan, dan perorangan. TII bertujuan untuk menjadi pusat penelitian utama di Indonesia untuk masalah-masalah kebijakan publik dan berkomitmen untuk memberikan sumbangan kepada debat-debat kebijakan publik dan memperbaiki kualitas pembuatan dan hasil-hasil kebijakan publik dalam situasi demokrasi baru di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest article