Catatan Partai Politik dibalik Ketidaklolosan Parpol Dalam Verifikasi Administrasi.

More articles

Dua partai calon peserta pemilu 2014 menyalahkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dikeluarkan oleh KPU atas tidak lolosnya satupun parpol dalam verifikasi administrasi, demikian salah satu kesimpulan diskusi yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute, 11 Oktober 2012 lalu.

Narasumber diskusi adalah Indra J. Piliang dari Golkar, Endang Tirtana dari Nasdem. Sedangkan narasumber dari KPU adalah Hadar Gumay, narasumber lain adalah Hanta Yudha AR peneliti TII. Diskusi dimoderatori oleh Abdul Rohim Ghazali, Anggota Dewan Penasehat TII

Menurut kedua narasumber dari partai politik, SIPOL yang awalnya ditujukan untuk memudahkan pemverifikasian, ternyata bermasalah.

Pertama, kolom tanggal lahir. Ketika data dimasukkan, outputnya adalah anggota partai lahir tahun 2012, sehingga tidak mungkin menjadi anggota partai.

Kedua, dalam UU disebutkan persyaratan keharusan adanya 1000 (seribu) anggota di setiap kabupaten. Tetapi di dalam SIPOL dimasukkan data alamat anggota perkecamatan bahkan RT/RW, padahal tidak semua wilayah di Indonesia memiliki RT/RW. Dan adanya perbedaan pencatatan administrasi alamat misalnya dusun, kampung dsb. RT/RW jika tidak dimasukkan, maka outputnya akan bermasalah.

Ketiga, keharusan menunjukkan surat sewa, surat milik dan sebagainya untuk kantor partai. Kebanyakan kantor partai terutama di daerah adalah sekaligus tempat tinggal pengurusnya.

Keempat, data output SIPOL ternyata berbeda dengan input yang dimasukkan sebelumnya. Ada sejumlah angka menggelembung, dan ada sejumlah data justru menciut.

Kelima, SIPOL baru disosialisasikan beberapa hari menjelang pendaftaran partai politik, sehingga parpol tidak siap.

Keenam, kemampuan petugas KPUD yang bertugas menginput data ke SIPOL. Kadang-kadang ada data tertukar antara satu kabupaten dengan kabupaten lain.

Menurut partai Nasdem adalah SIPOL sebaiknya tidak digunakan sebagai alat verifikasi, karena tidak ada dasar hukumnya. Ssebaiknya verifikasi berupa hardcopy dan softcopy saja, sebagaimana tertulis dalam UU Pemilu.

Sumber: Forum-democracy.blogspot.com.

The Indonesian Institute
The Indonesian Institutehttp://www.theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute (TII) adalah lembaga penelitian kebijakan publik (Center for Public Policy Research) yang resmi didirikan sejak 21 Oktober 2004 oleh sekelompok aktivis dan intelektual muda yang dinamis. TII merupakan lembaga yang independen, nonpartisan, dan nirlaba yang sumber dana utamanya berasal dari hibah dan sumbangan dari yayasan-yayasan, perusahaan-perusahaan, dan perorangan. TII bertujuan untuk menjadi pusat penelitian utama di Indonesia untuk masalah-masalah kebijakan publik dan berkomitmen untuk memberikan sumbangan kepada debat-debat kebijakan publik dan memperbaiki kualitas pembuatan dan hasil-hasil kebijakan publik dalam situasi demokrasi baru di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest article