Bawaslu Ketat Awasi Media Sosial

More articles

BADAN Pengawas Pemilu memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap media sosial terkait dengan kampanye Pemilu 2019. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengaku pihaknya tidak sendirian dalam mengawasi medsos.”Pengawasan di media sosial kami sudah koordinasi dengan teman-teman Cyber Crime Mabes Polri. Kami juga punya komunikasi dan MoU dengan teman-teman KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kemenkominfo, dan sembilan platform, serta Dewan Pers untuk mengawasi konten di media sosial,” jelas Bagja di Jakarta, kemarin.

Jika ditemukan ada dugaan pelang-garan seperti menyebar hoaks, Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan MoU. “Misalnya, akan dilaporkan ke Dewan Pers tentang konten berita yang bermasalah. Teman-teman Dewan Pers mengkaji apakah ada pelanggaran atau tidak. Jika melanggar, tentu kami (Bawaslu) akan menegur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bagja menuturkan pihaknya kesulitan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan relawan di media sosial karena dalam UU Pemilu, pidana pemilu dijatuhkan kepada peserta pemilu.

“Jangkauan pidana pemilu itu tidak sampai ke relawan. Tetapi jika ada permasalahan itu, kami juga bisa melalukan penyelidikan apakah memang relawan dikoordinasi oleh tim kampanye atau tidak. Itu yang bisa kita lakukan,” ungkapnya.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, ada masa tenang kampanye selama tiga hari yaitu pada 14-16 April 2019. Pada masa tenang tersebut, peserta pemilu maupun tim sukses tidak diperbolehkan menggelar kampanye.

Menurut peneliti The Indonesian Institute, Fadel Basrianto, selama masa tenang, Bawaslu harus bekerja keras agar tidak terjadi aksi kampanye, terutama di media daring.

“Saat ini media sosial telah menjadi alat kampanye utama para kandidat, baik pilpres maupun pileg. Bawaslu harus mampu mengawasi segala aktivitas politik para kandidat di dunia maya,” ujarnya.

Sumber : Mediaindonesia.com

The Indonesian Institute
The Indonesian Institutehttp://www.theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute (TII) adalah lembaga penelitian kebijakan publik (Center for Public Policy Research) yang resmi didirikan sejak 21 Oktober 2004 oleh sekelompok aktivis dan intelektual muda yang dinamis. TII merupakan lembaga yang independen, nonpartisan, dan nirlaba yang sumber dana utamanya berasal dari hibah dan sumbangan dari yayasan-yayasan, perusahaan-perusahaan, dan perorangan. TII bertujuan untuk menjadi pusat penelitian utama di Indonesia untuk masalah-masalah kebijakan publik dan berkomitmen untuk memberikan sumbangan kepada debat-debat kebijakan publik dan memperbaiki kualitas pembuatan dan hasil-hasil kebijakan publik dalam situasi demokrasi baru di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest article