Policy Assessment TII 2021 – Pemugaran Undang-Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

More articles

Kebebasan berpendapat merupakan Hak Asasi yang pemenuhannya wajib dilaksanakan negara. Namun ternyata, pergeseran model berekspresi ke ruang digital belum diakomodasi sebagai suatu bentuk penyampaian pendapat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam Policy Assessment tahun 2021, Peneliti Bidang Politik TII Rifqi Rachman mengkaji persoalan itu. Dapat dikatakan bahwa kajian kebijakan ini bertujuan agar pengaturan kemerdekaan berpendapat di Indonesia dapat adaptif: menjaga esensi kebebasan berpendapat, sembari terus berupaya melakukan penyesuaian dengan perkembangan zaman.

 

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [1.38 MB]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest article