Pengamat: Fintech Harus Sentuh Kaum Difabel

More articles

Pengamat Ekonomi The Indonesian Institute, Muhamad Rifki Fadilah menilai keberadaan fintech akan memudahkan orang untuk mengakses berbagai transaksi keuangan dan meningkatkan literasi keuangan.

Oleh sebab itu, Rifki berharap kemunculan fintech diharapkan meningkatkan akses ke sektor keuangan guna membuat bisnis lebih maju, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lebih mudah dan juga fintech harus menyentuh pelaku UMKM yang menyandang disabilitas.

“Data penelitian dari LIPI, 80% dari sumber modal untuk UMKM berasal dari modal mereka sendiri. Saya berharap dengan munculnya fintech, maka akan semakin memudahkan pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan permodalan, juga khususnya untuk pelaku UMKM dengan penyandang disabilitas,” ungkap Rifki di Jakarta, Senin (8/4/2019).

Rifki mengatakan bahwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2016, sebagian besar penyandang disabilitas bekerja sebagai pengusaha. Persentase penyandang disabilitas yang bekerja sebagai pengusaha mencapai 70% dari total populasi.

Kemudian, studi dari International Labour Organization (ILO) berpendapat jika penyandang disabilitas terlibat dalam proses pembangunan, mereka memiliki potensi untuk berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) antara 3% hingga 7%.

“Dengan demikian, kemudahan akses ke layanan keuangan sangat dibutuhkan oleh para penyandang disabilitas dalam meningkatkan akses ke modal untuk meningkatkan bisnis mereka dan mendorong nilai tambah produk mereka dan daya saing,” ujar Rifki.

Selama ini penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai kendala saat menggunakan layanan perbankan. Seperti infrastruktur yang tidak dapat diakses hingga masih ada stigma negatif yang masih ada di dalamnya, meskipun hak untuk mendapatkan akses ke layanan keuangan yang adil telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Hasil survei oleh Disability Services Study Center 2016 menemukan bahwa sebanyak 65% penyandang disabilitas masih mengalami kesulitan mengakses layanan perbankan.

Faktor utama adalah karena stigma bahwa penyandang cacat tidak mampu secara finansial sehingga mereka dianggap tidak memiliki kekuatan. Selain itu, infrastruktur perbankan yang belum dapat diakses menjadi faktor para difabel enggan melakukan transaksi di bank.

“Dengan adanya fintech, saya pribadi melihat ini bisa menjadi celah yang dapat dimanfaatkan penyandang disabilitas untuk memperoleh akses keuangan khususnya permodalan sehingga mereka bisa meningkatkan lagi produksinya, dan juga tingkat inklusi keuangan kita semakin dalam dengan menyentuh dan mengangkat kedudukan teman-teman kita, penyandang disabilitas untuk menikmati fasilitas ini bersama,” tutup Rifki.

Sumber: Wartaekonomi.co.id

The Indonesian Institute
The Indonesian Institutehttp://www.theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute (TII) adalah lembaga penelitian kebijakan publik (Center for Public Policy Research) yang resmi didirikan sejak 21 Oktober 2004 oleh sekelompok aktivis dan intelektual muda yang dinamis. TII merupakan lembaga yang independen, nonpartisan, dan nirlaba yang sumber dana utamanya berasal dari hibah dan sumbangan dari yayasan-yayasan, perusahaan-perusahaan, dan perorangan. TII bertujuan untuk menjadi pusat penelitian utama di Indonesia untuk masalah-masalah kebijakan publik dan berkomitmen untuk memberikan sumbangan kepada debat-debat kebijakan publik dan memperbaiki kualitas pembuatan dan hasil-hasil kebijakan publik dalam situasi demokrasi baru di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest article